☀️ Aturan Jumlah Peserta Didik Dalam Satu Rombel
3 Jika terdapat kelas paralel, maka masing-masing rombel harus memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat 1 (satu). 4. Aturan pada angka 1,2 dan 3 diatas tidak berlaku bagi satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan layanan khusus.
Jikaterdapat kelas paralel, maka masing-masing rombel harus memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat 1 (satu). 4. Aturan pada angka 1,2 dan 3 diatas tidak berlaku bagi satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan layanan khusus . oleh karena itu guru pada satuan pendidikan tersebut tetap berhak atas
Dari Batam untuk Indonesia. Pedoman Media Siber. Kode Etik Jurnalistik
. Aturan jumlah siswa dan rombongan belajar rombel di madrasah. Jumlah siswa ini termasuk jumlah siswa minimal maupun maksimal dalam setiap rombel, dan jumlah rombel tiap kelas dalam satu madrasah. Hal ini selain terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB di RA dan madrasah, juga terkait dengan instrumen akreditasi dan penghitungan rasio guru siswa dalam kelayakan penyaluran tunjangan profesi guru. Aturan terkait jumlah minimal siswa dalam sebuah rombongan belajar, selama ini telah diaplikasikan oleh Simpatika sebagai salah satu komponen penentu kelayakan mendapat tunjangan. Dan kini, selain jumlah minimal, Simpatika tampaknya pun mengaplikasikan penghitungan jumlah maksimal siswa dalam setiap rombel. Ketentuan terkait dengan jumlah siswa di madrasah telah diatur dalam beberapa regulasi yang berlaku di Kemenag. Terkait dengan jumlah minimal siswa di setiap rombel, yang menjadi dasar penghitungan rasio siswa terhadap guru, hampir selalu tercantum dalam Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru. Terakhir, termuat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 7263 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019. Aturan tentang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap guru ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008. Sedang terkait jumlah siswa maksimal dalam sebuah rombel dan jumlah rombel dalam tingkat kelas dan madrasah, kerap tertera dalam Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru di Madrasah. Yang terakhir, tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020. Aturan ini juga sesuai dengan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017. Baca Juknis PPDB Madrasah 2019 1. Ketentuan Rasio Minimal Jumlah Siswa Sebagaimana tercantum dalam PP No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru Pasal 17 dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 7263 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019 Bab III Poin 9, aturan terkait dengan rasio minimal jumlah siswa terhadap guru adalah sebagai berikut Raudlatul Athfal, 151 Madrasah Ibtidaiyah, 151 Madrasah Tsanawiyah, 151 Madrasah Aliyah, 151 Madrasah Aliyah Kejuruan, 121 Meski tidak secara langsung menyatakan sebuah rombel harus diisi minimal oleh 15 siswa RA, MI, MTs, dan MA dan 12 siswa MAK tetapi jika kurang secara otomatis akan mengakibatkan tidak layaknya seorang guru yang mengampu rombel tersebut guna menerima tunjangan profesi guru. Sehingga madrasah sudah sewajarnya memastikan tiap rombel diisi oleh sejumlah siswa sesuai ketentuan minimal tersebut. 2. Ketentuan Maksimal Siswa dan Rombel Selain ketentuan minimal jumlah siswa, yang tidak kalah pentingnya adalah aturan terkait jumlah maksimal siswa dalam satu rombel, jumlah maksimal rombel dalam satu tingkat dan jumlah maksimal rombel dalam satu madrasah. Ketentuan ini selain diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020. Ketentuannya adalah sebagai berikut Madrasah Ibtidaiyah, maksimal 54 rombel/madrasah dan 9 rombel/tingkat dengan jumlah siswa maksimal 28 siswa/rombel. Madrasah Tsanawiyah, maksimal 32 rombel/madrasah dan 11 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 32 siswa/rombel Madrasah Aliyah, maksimal 36 rombel/madrasah dan 12 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 36 siswa/rombel Madrasah Aliyah Kejuruan, maksimal 72 rombel/madrasah dan 24 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 36 siswa/rombel MILB Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa, jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 5 peserta didik MTsLB Madrasah Tsanawiyah Luar Biasa dan MALB Madrasah Aliyah Luar Bias jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 8 peserta didik Lihat tabel berikut Jenjang Jumlah Maksimal Siswa /Rombel Jumlah Maksimal Rombel /Tingkat Jumlah Maksimal Rombel /Madrasah MI 28 siswa 9 rombel 54 rombel MTs 32 siswa 11 rombel 32 rombel MA 36 siswa 12 rombel 36 rombel MAK 36 siswa 24 rombel 72 rombel MILB 5 siswa MTsLB 8 siswa Aturan siswa maksimal ini menjadi pedoman dalam penerimaan peserta didik baru dan penilaian akreditasi madrasah. 3. Aturan Siswa di Simpatika Hingga semester gasal tahun pelajaran 2018/2019 silam, yang telah diadopsi oleh Simpatika adalah aturan terkait rasio minimal siswa terhadap guru. Bahkan ini menjadi hal krusial yang mana jika tidak terpenuhi dapat mengakibatkan status tunjangannya tidak layak sehingga tidak berhak mendapat tunjangan profesi guru. Meski kemudian, dalam beberapa kondisi, madrasah dapat mengajukan dispensasi rasio siswa terhadap guru. Sedang terkait jumlah maksimal siswa di setiap rombel dan jumlah maksimal rombel di setiap kelas/tingkat dan madrasah belum diakomodir. Namun pada awal periode pemutakhiran semester genap 2018/2019 tampaknya aturan terkait jumlah maksimal siswa menjadi salah satu syarat pengelolaan siswa. Admin Ayo Madrasah melakukan beberapa kali uji coba melakukan penambahan siswa hingga melebihi jumlah maksimal siswa dalam satu rombel. Hasilnya, sistem simpatika menampilkan peringatan dan gagal menyimpan. "Aplikasi gagal menyimpan penambahan data peserta. Jumlah Peserta kelas melebihi ketentuan maks. 28 siswa" Berikut tampilan saat menambahkan lebih dari 28 siswa ke rombel di Madrasah Ibtidaiyah. Dan berikutnya adalah tampilan peringatan saat menambahkan lebih dari 32 siswa ke rombel di Madrasah Tsanawiyah. Bagaimana dengan rombongan belajar yang sejak semester ganjil telah berisi lebih dari batas maksimal? Sampai saat dilakukan uji coba sesaat sebelum artikel ini diterbitkan. tidak berdampak apa-apa. Namun bukan berarti hal ini telah aman. Karena bisa jadi nanti ketika akan mencetak S25a Ajuan Keaktifan Kolektif akan muncul peringatan layaknya ketika kelebihan JTM di jadwal mengajar. Jika hal tersebut terjadi, berarti bagi madrasah yang saat ini jumlah peserta kelasnya melebihi batas maksimal di setiap rombel perlu melakukan penyesuaian ulang. Namun sekali lagi hal itu belum bisa dibuktikan benar tidaknya, setidaknya sampai fitur cetak S25a dibuka. Terlepas dari diakomodirnya peraturan terkait jumlah siswa dan rombel di madrasah, baik jumlah siswa minimal rasio siswa terhadap guru maupun jumlah siswa maksimal di tiap rombel, tentu akan jauh lebih baik jika kita menaati regulasi yang telah ada.
- Dapodik versi baru untuk digunakan pada Tahun Ajaran Baru sesuai dengan jadwal. Maka pada kesempatan ini bertepatan dengan peringatan Ulang Tahun Republik Indonesia telah dirilis Aplikasi Dapodik Versi Terbaru dimana terdapat perubahan yang cukup signifikan dengan penggunaan database versi baru, pembaruan beberapa fitur dan juga penambahan fitur baru, validasi data, serta perbaikan beberapa bug versi sebelumnya. Sejak dirilisnya Aplikasi Dapodik Versi Terbaru ini, maka Aplikasi Dapodik versi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan lagi. Dapodik Versi Terbaru, Jumlah Rombongan Belajar Berdasarkan Rasio Jumlah Peserta Didik Tahun 2023 Permendikbud tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, aturan pengisian jumlah rombongan belajar berdasarkan rasio jumlah peserta didik diterapkan dalam Aplikasi Dapodik Versi Terbaru ini. Rasio rombel ini hanya berlaku untuk tingkat 1, 7 dan 10. Jumlah Rombongan Belajar Berdasarkan Rasio Jumlah Peserta Didik Contoh kasus jenjang SD Terdapat siswa baru sejumlah 150 kelas 1 di SDN A. Perhitungan jumlah rombel jika mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu 150 siswa 28 = 5,34. dibulatkan ke atas = 6 Keterangan 150 = siswa baru di SDN A 28 = jumlah maksimum peserta didik per rombel di jenjang SD Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk kelas 1 sejumlah 6 rombel. Apabila rombel dibuat lebih dari 6 rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan mendapat peringatan invalid. Contoh kasus jenjang SMP Terdapat siswa baru sejumlah 200 kelas 7 di SMP C. Perhitungan jumlah rombel jika mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu 200 siswa 32 = 6,25. dibulatkan ke atas = 7 Keterangan 150 = siswa baru di SMP C 32 = jumlah maksimum peserta didik per rombel di jenjang SMP Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk kelas 1 sejumlah 7 rombel. Apabila rombel dibuat lebih dari 6 rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan mendapat peringatan invalid. Contoh kasus jenjang SMK Terdapat siswa baru sejumlah 350 kelas X di SMK B. 200 siswa dengan jurusan Teknik Komputer dan Jaringan dan 150 siswa dengan jurusan Rekayasa Perangkat Lunak. Perhitungan jumlah rombel jika mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu Perhitungan rasio rombel di jenjang SMK dihitung berdasarkan masing-masing jurusan. • Untuk jurusan TKJ 200 siswa 36 = 5,56 dibulatkan ke atas = 6 Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan TKJ di kelas X sejumlah 6 rombel. • Untuk jurusan RPL 150 siswa 36 = 4,17 dibulatkan ke atas = 5 Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan RPL di kelas X sejumlah 5 rombel. Apabila rombel dibuat lebih dari ketentuan rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan mendapat peringatan invalid. Contoh kasus jenjang SMA Terdapat siswa baru sejumlah 372 kelas X di SMA D. 198 siswa dengan jurusan MIPA dan 174 siswa dengan jurusan IIS. Perhitungan jumlah rombel jika mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu Perhitungan rasio rombel di jenjang SMA dihitung berdasarkan masing-masing jurusan. • Untuk jurusan MIPA 198 siswa 36 = 5,5 dibulatkan ke atas = 6 Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan MIPA di kelas X sejumlah 6 rombel. • Untuk jurusan RPL 174 siswa 36 = 4,84 dibulatkan ke atas = 5 Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan IIS di kelas X sejumlah 5 rombel. Apabila rombel dibuat lebih dari ketentuan rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan mendapat peringatan invalid. Tanbahab Informasi Penerapan Kurikulum 2013 untuk Rombongan Belajar Tingkat 1, 7 dan 10 di Semua Jenjang Di tahun ajaran baru, sesuai peraturan yang berlaku semua rombongan belajar dengan tingkat 1 SD, 7 SMP, dan 10 SMA/ SMK wajib menerapkan kurikulum 2013. Isian pada Aplikasi Dapodik menyesuaikan dengan aturan tersebut dengan cara memilih kurikulum 2013 di tingkat tersebut. .Isian kurikulum 2013 pada rombongan belajar tingkat 1, 7 dan 10 Demikian Pemaparan Dalam Artikel Terkait Jumlah Rombongan Belajar Berdasarkan Rasio Jumlah Peserta Didik Tahun 2023, Semoga Bermanfaat Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Dalam rangka untuk menyambut Tahun Pelajaran baru 2017/2018,Kemendikbud telah menerbitkan sebuah Peraturan yang bernama Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 yang membahas tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada jenjang pendidikan Taman Kanak-kanak TK, Sekolah Dasar SD, Sekolah Menengah Pertama SMP, Sekolah Menengah Atas SMA, Sekolah Menengah Kejuruan SMK, atau juga Bentuk Lain yang satu hal utama yang diatur dan dibahas dalam Permendikbud tersebut ialah mengenai jumlah peserta didik di dalam satu rombongan belajar rombel dan juga jumlah rombel pada setiap dari itu kali ini saya akan membahas mengenai Aturan Jumlah Siswa dan Rombel Sekolah Terbaru. Silahkan perhatikan Jumlah Peserta Didik dalam Satu RombelSesuai dengan pasal 24 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, jumlah peserta didik di dalam satu rombel ketentuannya adalah sebagai Pendidikan SDUntuk jenjang SD, di dalam satu kelas jumlah peserta didik paling sedikit ialah 20 dan paling banyak ialah 28 peserta Pendidikan SMPUntuk jenjang SMP, di dalam satu kelas jumlah peserta didik paling sedikit ialah 20 dan paling banyak ialah 32 peserta Pendidikan SMAUntuk jenjang SMA, di dalam satu kelas jumlah peserta didik paling sedikit ialah 20 dan paling banyak ialah 36 peserta Pendidikan SMKUntuk jenjang SMK, di dalam satu kelas jumlah peserta didik paling sedikit ialah 15 dan paling banyak ialah 36 tiga puluh enam peserta Pendidikan SDLBUntuk jenjang Sekolah Dasar Luar Biasa SDLB, di dalam satu kelas jumlah peserta didik paling banyak ialah 5 Pendidikan SMPLB dan SMALBUntuk jenjang Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa SMPLB dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa SMALB, di dalam satu kelas jumlah peserta didik paling banyak ialah 8 Jumlah Rombel di SekolahBerdasarkan Pasal 26 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 telah dijelaskan bahwa jumlah rombel pada sekolah telah diatur sebagai Pendidikan SDUntuk Jenjang SD atau bentuk lain yang sederajat, jumlah Rombel paling sedikit ialah 6 dan paling banyak ialah 24 rombel. Setiap tingkat paling banyak ialah 4 Pendidikan SMPUntuk jenjang SMP atau juga bentuk lain yang sederajat, jumlah rombel paling sedikit ialah 3 dan paling banyak ialah 33 rombel. Setiap tingkat paling banyak ialah 11 Pendidikan SMAUntuk jenjang SMA atau juga bentuk lain yang sederajat, jumlah Rombel paling sedikit ialah 3 dan paling banyak ialah 36 rombel, setiap tingkat paling banyak ialah 12 Pendidikan SMKUntuk jenjang SMK atau juga bentuk lain yang sederajat, jumlah Rombel paling sedikit ialah 3 dan paling banyak ialah 72 rombel, setiap tingkat paling banyak ialah 24 Edaran Nomor 3 Tahun 2017Beragamnya kondisi dan keadaan sekolah di Indonesia, menyebabkan tidak memungkinkannya aturan mengenai jumlah peserta didik dan Jumlah Rombel di atas diterapkan secara dari itu, berdasarkan atas berbagai pertimbangan, Mendikbud Bapak Muhadjir Effendy telah menerbitkan Surat Edaran SE Nomor 3 Tahun 2017 yang isinya membahas tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Surat tersebut sudah ditandatangani Mendikbud langsung pada Kamis, 6 Juli dalam Surat tersebut menjelaskan bahwa ketentuan tentang jumlah peserta didik di dalam satu Rombel dan juga jumlah Rombel pada setiap jenjang sekolah diberlakukan hanya bagi para peserta didik baru untuk kelas I, kelas VII, dan kelas X pada masing-masing jika berdasarkan dari analisis kebutuhan, sekolah si setiap provinsi/kabupaten/kota di Indonesia masih belum bisa menampung peserta didik yang sudah tersedia berdasarkan ketentuan mengenai zonasi, jumlah peserta didik di dalam satu rombongan belajar, dan jumlah rombongan belajar pada setiap sekolah, maka ketentuan di atas bisa dilakukan secara bertahap yang disesuaikan dengan kesiapan setiap provinsi/kabupaten/kota itu, di dalam Surat Edaran itu juga secara tegas telah menyebutkan bahwa jika sekolah sudah melaksanakan penerimaan peserta didik baru ketika belum terbitnya Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, maka sekolah bisa meneruskan proses untuk penerimaan peserta didik baru berdasarkan dengan kebijakan yang sudah ditetapkan sebelum terbitnya Permendikbud Nomor 17 Tahun Edaran Nomor 3 Tahun 2017 ini ditujukan kepada semua gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia guna menciptakan ketertiban dalam proses penerimaan peserta didik baru Tahun 2017/2018. Selanjutnya SPJ BOS merupakan perangkat yang harus dibuat oleh pihak sekolah sebagai bukti pertanggung jawaban penggunaan dan pengalokasian dana BOS pada setiap triwulannya. Pembuatan SPJ BOS harus didasarkan terhadap ketentuan dan format yang berlaku dengan mempertimbangkan berbagai aspeknya. Guna memudahkan Bapak/Ibu pengelola dana BOS sekolah, kami bagikan aplikasi SPJ BOS yang dapat digunakan untuk memudahkan pembuatan laporan dana BOS Sekolah secara mudah. Aplikasi SPJ BOS ini dapat di unduh pada link di bawah informasi mengenai Aturan Jumlah Siswa dan Rombel Sekolah Terbaru dan Aplikasi SPJ BOS Terbaru 2017/2018 yang bisa kami sampaikan untuk rekan guru atau saudara semuanya.
aturan jumlah peserta didik dalam satu rombel